WELCOME TO WONDERFUL PANDESARI

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Setiap pengambilan keputusan berkaitan dengan kebijakan publik, pemerintah desa selalu bertumpu pada visi dan misi utamanya, tentu saja demi kesejahteraan masyarakat Desa Pandesari.
Dalam rangka menentukan Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa), pemerintah Desa Pandesari mengacu pada prinsip-prinsip :
1. Pemberdayaan,
2. Partisipatif,
3. Berpihak kepada masyarakat miskin,
4. Terbuka,
5. Akuntabel,
6. Selektif,
7. Efisiensi dan Efektif,
8. Keberlanjutan,
9. Cermat,
10. Proses Berulang,
11. Penggalian informasi,
Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan dalam setiap tahapan kegiatan pembangunan, sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat menuju kepada kemandirian dan pada akhirnya tercapai masyarakat yang madani. Di dalam hati masyarakat harus benar-benar ditanamkan rasa memiliki serta tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan desa, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan sekaligus dalam pelestarian suatu pembangunan. Harus bisa menumbuhkembangkan serta mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
2. Program Pembangunan Desa
Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan :
 Kerangka pendanaan yang dimutakhirkan
 Program prioritas pembangunan desa
 Rencana kerja dan pendanaannya
Perencanaan adalah suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. RPJM-Desa disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip :
1. Pemberdayaan : yaitu upaya untuk memampukan dan memandirikan masyarakat
2. Partisipatif : yaitu melibatkan seluruh komponen masyarakat di segala lapisan secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan
3. Berpihak pada masyarakat : terutama masyarakat miskin, menuju pada pemerataan pembangunan di segala bidang dan lapisan masyarakat.
4. Terbuka : yaitu bahwa setiap tahapan proses perencanaan pembangunan terbuka untuk menerima masukan dan dapat dilihat serta diketahui langsung oleh masyarakat
5. Akuntabel : artinya seluruh proses akan dipertanggungjawabkan secara benar kepada masyarakat
6. Selektif : yaitu bahwa semua masalah yang muncul akan terseleksi secara baik untuk memperoleh hasil yang optimal
7. Efisien dan Efektif : Pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang dimiliki desa
8. Keberlanjutan : Hasil kegiatan diindikasikan tidak akan menimbulkan persoalan baru dan mampu dilestarikan / dipelihara secara swadaya oleh masyarakat
9. Cermat : Data yang diperoleh cukup obyektif, dapat dipercaya dan kegiatan lebih memprioritaskan yang paling mendesak untuk segera diatasi
10. Proses berulang : tahapan yang dilakukan merupakan siklus kegiatan yang berulang (review), sehingga akan muncul pemutakhiran
11. Penggalian informasi : Dalam menemukan masalah dilakukan melalui penggalian informasi dengan menggunakan alat-alat kajian (Peta sosial, kalender musim, diagram venn) dengan sumber utama masyarakat sebagai calon pemanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites